Pengusaha Sawit Didakwa Akibat Alih Fungsi Hutan Ilegal di Riau
Jakarta – Pengusaha kelapa sawit, Surya Darmadi, beserta lima perusahaannya menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penyerobotan lahan hutan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian finansial negara mencapai Rp4,7 triliun dan USD7,8 juta, serta kerugian ekonomi sebesar Rp73,9 triliun.
Menurut jaksa penuntut umum, kelima perusahaan yang terlibat—PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani—diduga melakukan pembukaan lahan hutan tanpa izin untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Proses ini diduga melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu, H Raja Thamsir Rachman, yang memberikan izin lokasi meski tidak memenuhi persyaratan hukum.
Dampak Kerugian Negara
- Kerugian keuangan negara: Meliputi hilangnya pendapatan dari provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.
- Kerugian ekonomi: Mencakup dampak terhadap rumah tangga dan dunia usaha, berdasarkan laporan analisis biaya sosial dari Universitas Gadjah Mada.
Jaksa menegaskan bahwa kasus ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan perekonomian nasional.