Penumpang Wanita Dievakuasi dari Pesawat AkancUcapan Ancaman Bom
Insiden ancaman bom terjadi pada sebuah penerbangan Batik Air rute Jakarta-Manado, di mana seorang penumpang wanita berinisial FA mengaku membawa bom kepada awak kabin. Kejadian ini berlangsung sebelum pesawat dengan nomor penerbangan ID-6272 lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 15 April 2025.
Menurut keterangan resmi dari pihak maskapai, FA yang menempati kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung ancaman kepada pramugari. "Awak kabin segera melaporkan insiden ini kepada kapten pilot dan petugas keamanan sesuai prosedur standar operasional," jelas Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Batik Air.
Berikut kronologi penanganan insiden: - Penumpang FA diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada pihak berwenang. - Pemeriksaan keamanan tambahan dilakukan untuk memastikan tidak ada ancaman bom. - Penerbangan dilanjutkan setelah dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
Pihak maskapai menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk candaan atau pernyataan terkait bom di lingkungan bandara dan pesawat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara jika mengganggu operasional penerbangan.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Kami mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan yang berlaku," tambah Danang.