Tingginya Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 Jawa Tengah
Semarang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah melaporkan temuan 118 kasus pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari total tersebut, dua kasus dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, sementara sisanya merupakan pelanggaran administratif. Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhamad Amin, mengungkapkan bahwa kedua kasus pidana tersebut terjadi di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Tegal, melibatkan warga biasa serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Amin, kasus di Karanganyar melibatkan aksi perusakan alat peraga kampanye, sedangkan di Tegal terkait pelanggaran netralitas ASN. Meskipun jumlah pelanggaran pidana tahun ini lebih rendah dibandingkan Pilkada 2018 yang mencapai 42 kasus, Amin menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara maksimal melalui kolaborasi dengan Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
Selain pelanggaran pidana, Bawaslu juga mencatat 49 pelanggaran administratif, terutama terkait ketidakpatuhan peserta pemilu terhadap prosedur kampanye. Beberapa pelanggaran tersebut meliputi:
- Tidak mengajukan izin kampanye
- Pelanggaran jadwal kampanye
- Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye
Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis hingga larangan mengikuti kegiatan kampanye untuk periode tertentu. Amin juga menyoroti tantangan dalam membuktikan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa, yang seringkali sulit dijerat secara hukum karena kurangnya bukti yang sah.
Di sisi lain, kericuhan antar pendukung paslon di wilayah Pekalongan menjadi catatan penting bagi Bawaslu untuk mengevaluasi metode pengawasan di masa mendatang. Amin menekankan perlunya penyempurnaan sistem pengawasan guna meminimalisir pelanggaran netralitas ASN, yang kerap menjadi sorotan utama dalam setiap penyelenggaraan pemilu.