Calon Jemaah Haji Sragen Meninggal Sebelum Keberangkatan, Keluarga Ajukan Penundaan Pelimpahan Kuota

SRAGEN – Seorang calon jemaah haji asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, meninggal dunia sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci. Rubiyem (65), warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoarjo, tutup usia pada 8 April 2025 akibat komplikasi penyakit yang dideritanya. Kejadian ini mengurangi jumlah jemaah haji reguler Sragen dari 887 menjadi 886 orang.

Menurut Fandi Aditama, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kondisi tersebut. "Prosedur administrasi kematian jemaah haji telah kami selesaikan sesuai regulasi," jelas Fandi saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2025).

Berikut mekanisme pelimpahan kuota haji yang berlaku: - Ahli waris berhak menerima kuota haji almarhum/almarhumah - Proses pelimpahan memerlukan surat kuasa dari seluruh ahli waris - Penerima kuota dapat memilih tahun pelaksanaan haji

Dalam kasus Rubiyem, keluarga memilih menunda pelimpahan kuota hingga musim haji 2026. Keputusan ini disampaikan langsung oleh pihak keluarga melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kemenag Sragen. "Keluarga telah menyatakan kesepakatan untuk penundaan ini guna mempersiapkan segala kebutuhan," tambah Fandi.

Data demografi jemaah haji Sragen tahun 2025 menunjukkan: - Mayoritas jemaah berusia di atas 60 tahun - Jemaah tertua berusia 89 tahun (Wagiyem dari Desa Kedung Upit) - Jemaah termuda berusia 18 tahun 8 bulan (Fikri Ahmad Imanuddin dari Kalijambe)

Proses administrasi pelimpahan kuota haji ini menjadi perhatian khusus Kemenag untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari. "Dokumen surat kuasa dari seluruh ahli waris menjadi syarat mutlak dalam proses ini," tegas Fandi.