Proses Likuidasi Investree Dimulai, Lender Diminta Segera Ajukan Tagihan

Jakarta – PT Investree Radhika Jaya (Investree), perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending, resmi memasuki tahap likuidasi setelah dibubarkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025. Langkah ini diambil menyusul kasus gagal bayar yang melibatkan sejumlah lender dan telah berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Tim likuidasi yang dibentuk kini memproses pengajuan klaim dari para pihak yang memiliki kepentingan, termasuk lender. Berdasarkan pengumuman resmi di laman Investree, pengajuan tagihan harus dilakukan secara tertulis dengan melampirkan bukti sah. Proses ini diberi tenggat waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024. Lender dapat mengajukan klaim pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 09.00–17.00 WIB di kantor tim likuidasi yang berlokasi di Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan.

Dugaan Pelanggaran dan Gugatan Hukum Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah lender yang mengaku tidak menerima pembayaran sesuai perjanjian. Setidaknya 16 lender mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2024, dengan tuduhan wanprestasi. Salah satu korban, Dessy Andiwijaya, mengungkapkan dana sebesar Rp74 juta belum dikembalikan hampir dua tahun. "Saat ditagih, jawaban dari Investree hanya bersifat templat," ujarnya. Kakaknya, David Andiwijaya, juga mengalami hal serupa dengan kerugian mencapai Rp164 juta.

Kuasa hukum lender, Grace Sihotang, menyatakan kliennya telah menunggu penyelesaian selama tiga tahun tanpa kepastian. "Gugatan ini upaya terakhir untuk menuntut pengembalian dana pokok," tegasnya.

Mantan CEO Jadi Buron Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pengelolaan dana tidak transparan. AKBP Andi Fajar dari Subdirektorat Harta Benda Polri menyatakan Adrian tidak kooperatif dalam proses hukum, sehingga masuk daftar buronan (DPO). "Ia memiliki peran krusial dalam keputusan operasional Investree," jelasnya. OJK melaporkan Adrian diduga berada di luar negeri, dan upaya ekstradisi sedang dilakukan melalui Interpol.

Pencabutan Izin oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024 karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan kinerja buruk. Plt. Kepala Departemen Literasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat. Sebelumnya, OJK memberikan sanksi bertahap, termasuk pembatasan kegiatan usaha, namun Investree dinilai gagal memenuhi kewajiban.