Pembebasan Pajak Kendaraan untuk Mutasi ke Jawa Barat: Syarat dan Ketentuan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan program insentif bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar wilayah ke Jawa Barat. Program ini memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor selama satu tahun ke depan, termasuk penghapusan denda pajak. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Berikut rincian program pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mutasi ke Jawa Barat: - Periode Program: Berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025 - Sasaran Program: Hanya berlaku untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Jawa Barat - Pembebasan Pajak: Meliputi pajak kendaraan bermotor selama satu tahun dan denda pajak - Biaya Tambahan: Pemilik kendaraan tetap harus membayar PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta SWDKLLJ

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan wilayah operasional kendaraan. "Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat membayar pajak di wilayah ini," ujarnya.

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak di daerah asal, diwajibkan untuk melunasi terlebih dahulu sebelum memanfaatkan program ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.