KPK Perluas Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim dengan Penggeledahan Rumah La Nyalla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024, di Surabaya. Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.

Latar Belakang Kasus - KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi dana hibah. - Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang telah divonis 9 tahun penjara. - Dana hibah yang diselidiki berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.

Respons La Nyalla La Nyalla menyatakan keheranannya atas penggeledahan tersebut, mengklaim tidak memiliki hubungan dengan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang menjadi tersangka utama. Dalam pernyataannya, La Nyalla menegaskan bahwa tidak ditemukan barang bukti terkait kasus tersebut di kediamannya.

Perkembangan Terkini - KPK membuka kemungkinan untuk memanggil La Nyalla sebagai saksi dalam penyidikan. - Operasi penggeledahan juga dilakukan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur sebagai bagian dari perluasan penyidikan. - KPK menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilaksanakan.