Sidang Kasus Pembunuhan ABG di Senopati: Anak Bos Prodia Segera Hadapi Dakwaan

Sidang Kasus Pembunuhan ABG di Senopati: Anak Bos Prodia Segera Hadapi Dakwaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bersiap menggelar sidang perdana terhadap Arif Nugroho, anak dari bos Prodia, terkait kasus tewasnya seorang remaja putri berusia 16 tahun. Remaja tersebut ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, setelah diduga dicekoki minuman keras dan narkoba. Sidang yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Budi Cahyono dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025. Informasi ini dikonfirmasi oleh pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).

Berkas perkara Arif Nugroho, yang juga dikenal dengan nama Bastian, dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, telah resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan. Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Tahap kedua pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (11/2/2025), setelah sebelumnya kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 23 April 2024. Arif Nugroho saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan.

Kronologi Kejadian dan Peran Tersangka:

Tragedi bermula pada Senin malam, 22 April 2024. Korban, yang berinisial FA, ditemukan tewas setelah diduga terlibat dalam pertemuan yang diatur melalui layanan 'open BO' dengan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Selain FA, terdapat remaja putri lain yang turut hadir, namun berhasil selamat. Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa FA meninggal dunia setelah dipaksa mengonsumsi inex dan sabu. Kedua tersangka juga didakwa melakukan pemerkosaan terhadap FA.

Kasus Kepemilikan Senjata Api:

Selain kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho juga terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Tiga pucuk senjata api disita dari Arif Nugroho oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan berlangsung. Penemuan senjata api ini menambah kompleksitas kasus yang dihadapi Arif Nugroho.

Persidangan yang akan datang diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan berlandaskan hukum yang berlaku, memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan keji yang telah mereka lakukan. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan terus dipantau dan dilaporkan.

Daftar Tersangka: * Arif Nugroho (Bastian) * Muhammad Bayu Hartoyo