Pemerintah Berencana Masukkan Pengemudi Ojek Online ke Dalam Kategori UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori usaha mikro. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai insentif yang selama ini dinikmati pelaku UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa revisi tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2026. "Dengan masuknya ojol ke dalam kategori UMKM, para pengemudi berhak mendapatkan fasilitas seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR," ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga akan memperoleh pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

Berikut beberapa insentif yang akan diterima pengemudi ojol jika masuk kategori UMKM: - Subsidi BBM untuk mengurangi biaya operasional. - LPG 3 kg bersubsidi bagi keluarga pengemudi. - Tarif pajak 0,5% bagi yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar. - Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan 6% tanpa agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp 100 juta.

Maman menegaskan bahwa proses ini masih memerlukan konsolidasi internal sebelum diajukan secara resmi. Namun, langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk memperluas perlindungan dan dukungan bagi pekerja sektor informal.