Prosedur Lengkap Pembayaran Denda Tilang Elektronik di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya kini menerapkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai upaya penertiban lalu lintas secara digital. Melalui teknologi ini, pelanggar lalu lintas akan menerima notifikasi otomatis via WhatsApp seketika setelah pelanggaran terekam kamera ETLE.

Berikut tahapan yang harus dilakukan pelanggar setelah menerima notifikasi:

  1. Verifikasi Data Pelanggaran
  2. Lakukan konfirmasi dalam 8 hari kerja melalui portal resmi ETLE atau datang langsung ke Subdit Penegakan Hukum
  3. Jika tidak diverifikasi dalam 3 hari, STNK akan terkena blokir sementara
  4. Batas waktu pembayaran ditetapkan 15 hari setelah penerbitan surat tilang

  5. Pengecekan Mandiri Pelanggaran

  6. Akses laman resmi ETLE Polda Metro Jaya
  7. Input data kendaraan (nomor polisi, rangka, dan mesin)
  8. Sistem akan menampilkan detail pelanggaran jika terdeteksi

Metode Pembayaran Denda

  • Melalui Kantor Cabang BRI
  • Isi slip setoran dengan nomor BRIVA 15 digit
  • Tunjukkan bukti pembayaran untuk penarikan barang bukti

  • Via ATM BRI

  • Pilih menu Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan kode pembayaran tilang
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti sah

  • Mobile Banking BRI

  • Akses menu BRIVA di aplikasi
  • Input nominal sesuai denda
  • Notifikasi SMS menjadi alat verifikasi

Penting untuk menyimpan seluruh bukti transaksi sebagai syarat pengembalian dokumen kendaraan yang ditahan.