Pemerintah Pastikan Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2025 Mulai Januari
Pemerintah resmi memastikan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikti) akan dilakukan mulai Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Proses pencairan tunjangan kini menunggu penyelesaian Peraturan Menteri (Permen) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang sedang disusun oleh Kemendikti. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto menyatakan target penyelesaian regulasi pendukung tersebut akan rampung pada April 2025. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan Permen dan Juknis bulan ini agar tidak terjadi penundaan dalam proses pencairan," tegas Brian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Rincian Penerima Tukin: - 8.725 dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) - 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) non-remunerasi - 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meskipun Perpres baru ditandatangani April 2025, pembayaran tunjangan akan berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk membayar tunjangan selama 14 bulan (termasuk THR dan gaji ke-13) bagi 31.066 dosen penerima manfaat.