Klaim Pangkalan Militer Rusia di Papua: Antara Fakta dan Bantahan Resmi

Isu rencana pembangunan pangkalan militer Rusia di Lanud Manuhua, Biak, Papua, telah memicu perdebatan publik terkait kedaulatan dan netralitas Indonesia. Pemberitaan ini bermula dari laporan media internasional yang mengklaim adanya permintaan resmi dari pemerintah Rusia kepada Indonesia untuk menggunakan fasilitas militer tersebut. Namun, Kementerian Pertahanan RI telah secara tegas menyangkal klaim tersebut.

Menurut Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan, pertemuan antara Menteri Pertahanan RI dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025 hanya bersifat kunjungan bilateral biasa. "Tidak ada pembicaraan strategis apalagi rencana pembangunan pangkalan militer asing di wilayah Indonesia," tegas Frega. Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi spekulasi yang berkembang di media.

  • Larangan konstitusional: Undang-Undang Pertahanan dan UU TNI secara eksplisit melarang keberadaan pangkalan militer asing di Indonesia.
  • Posisi strategis Biak: Pulau ini memang memiliki nilai geostrategis tinggi karena berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik dan jalur orbit satelit.
  • Sejarah Lanud Manuhua: Pangkalan udara ini dinamai dari pahlawan Trikora, Mayor Udara Lambertus Manuhua, dan telah ditingkatkan statusnya menjadi tipe B pada 2012.

Pengamat militer Khairul Fahmi dari ISESS menilai isu ini sebagai "spekulasi geopolitik yang tidak berdasar". Menurutnya, meskipun Biak memiliki nilai strategis, pemerintah Indonesia konsisten menolak kehadiran militer asing. "Pembentukan Wing Udara 9 di Lanud Manuhua justru memperkuat postur pertahanan nasional, bukan untuk kepentingan asing," ujarnya. Fasilitas ini berfungsi sebagai Forward Operating Base (FOB) yang mendukung operasi pengamanan perbatasan dan penanggulangan bencana.