Skandal Suap Rp60 Miliar: Kepala Legal Wilmar Group Terlibat dalam Jual Beli Putusan Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Muhammad Syafei (MSY), Kepala Divisi Jaminan Sosial dan Perizinan Wilmar Group, dalam jaringan suap yang melibatkan hakim dan panitera pengadilan. Syafei diduga menjadi penyandang dana utama dalam kasus suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi minyak goreng.

Kronologi Transaksi Suap - Pertemuan awal terjadi antara Ariyanto Bakri (pengacara terdakwa) dengan Wahyu Gunawan (panitera pengadilan) yang membahas 'pengurusan' perkara - Wahyu mengancam putusan akan lebih berat jika tidak ada 'pengurusan' - Marcella Santoso (pengacara lain) kemudian menghubungi Syafei untuk meminta dana suap - Awalnya disepakati Rp20 miliar, namun kemudian diminta menjadi Rp60 miliar oleh Muhammad Arif Nuryanto (Wakil Ketua PN Jakpus saat itu)

Modus Operandi 1. Syafei menyiapkan dana dalam bentuk mata uang asing 2. Penyerahan dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan 3. Uang kemudian dibawa ke rumah Wahyu Gunawan di Jakarta Utara 4. Sebagian dana (USD50 ribu) diberikan kepada Wahyu sebagai fee perantara

Daftar Tersangka | Nama | Jabatan/Peran | |------|--------------| | Muhammad Arif Nuryanto | Ketua PN Jaksel (mantan Wakil Ketua PN Jakpus) | | Djuyamto | Ketua Majelis Hakim | | Agam Syarif Baharudin | Anggota Majelis Hakim | | Ali Muhtarom | Anggota Majelis Hakim | | Wahyu Gunawan | Panitera Pengadilan | | Marcella Santoso | Pengacara | | Ariyanto Bakri | Pengacara | | Muhammad Syafei | Kepala Legal Wilmar Group |

Syafei kini telah ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan pasal-pasal korupsi dan pidana terkait penyuapan. Kasus ini bermula dari putusan kontroversial yang membebaskan tiga korporasi besar dalam perkara korupsi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.