Konflik Lahan Hentikan Kegiatan Pendidikan Nonformal di Pulau Sebatik
Nunukan, Kalimantan Utara – Aktivitas belajar mengajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) di Pulau Sebatik terpaksa dihentikan setelah gedungnya disegel oleh pemilik lahan. Fasilitas pendidikan yang baru diresmikan pada 20 Februari 2025 ini digunakan untuk melayani warga perbatasan Indonesia-Malaysia melalui program Paket A, B, dan C.
Penyegelan dilakukan dengan cara menggembok pintu dan melilitkan rantai pada pegangan kantor, mengakibatkan 109 peserta didik kehilangan akses pembelajaran. Kasubag TU SKB SPNF Sebatik, Ade Maini Pasaribu, mengungkapkan kebingungannya karena pembangunan gedung dilakukan di atas tanah hibah yang telah memiliki surat resmi. "Ini menghambat upaya kami meningkatkan literasi warga, terutama yang berusia 25 hingga 50 tahun dan lebih fokus pada pekerjaan," ujarnya.
Akar Masalah dan Upaya Penyelesaian - Kontraktor proyek, Juramdan, menyatakan bahwa konflik dengan keluarga pemilik lahan telah terjadi sejak pembangunan dimulai. - Keluarga pemilik lahan kerap memasang plang larangan dan mengubah permintaan, dari pembangunan musala hingga meminta uang tunai. - Proyek senilai APBD Nunukan 2024 ini mencakup 3 ruang kelas, gedung kantor, dan perpustakaan.
Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, mendorong mediasi segera melibatkan Camat, Kepala Desa, dan Dinas Pendidikan. "Jika diperlukan, kami siap mengagendakan hearing untuk penyelesaian hukum," tegasnya.