KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Surabaya - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur pada Selasa (15/4/2026). Kegiatan penyidikan ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan difokuskan pada tiga ruangan strategis di gedung tersebut.
Berikut lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan: - Ruang Bendahara - Ruang Perencanaan dan Penganggaran - Ruang Sekretariat Utama
Menurut keterangan Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil, proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. "Tim KPK melakukan pemeriksaan dokumen dan perangkat elektronik sebagai bagian dari penyelidikan," jelas Nabil saat ditemui di lokasi.
Dalam operasi tersebut, penyidik memeriksa empat orang yang terdiri dari: 1. Sekretaris Jenderal KONI Jatim 2. Bendahara organisasi 3. Dua staf administrasi
Selama penggeledahan, petugas menyita beberapa barang bukti berupa perangkat elektronik. "Ada beberapa ponsel dan flashdisk yang diperiksa untuk keperluan konfirmasi data," tambah Nabil. Proses ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok masyarakat yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim.
Aktivitas penyidikan ini menciptakan suasana ketat di sekitar gedung KONI Jatim. Empat personel kepolisian terlihat berjaga di area parkir, sementara enam kendaraan operasional berwarna hitam terparkir di halaman. Petugas keamanan membatasi akses masuk ke kompleks kantor, memaksa awak media melakukan peliputan dari luar pagar.
"Proses penggeledahan sudah berlangsung sejak pagi hari," ujar salah seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya. Menurut pengakuannya, kendaraan yang digunakan tim penyidik diduga merupakan mobil sewaan jenis Innova.