Skandal Suap Hakim: Korporasi Tawarkan Rp20 Miliar, Ketua PN Jaksel Minta Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas
Kejaksaan Agung mengungkap adanya upaya suap besar-besaran dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Terungkap bahwa sebuah korporasi telah menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk mempengaruhi vonis pengadilan. Namun, permintaan tersebut justru dilipatgandakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi Rp60 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, membeberkan kronologi kasus ini. Menurutnya, pertemuan antara pihak korporasi dengan oknum hakim terjadi di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dimenangkan secara mutlak, namun bisa diarahkan pada vonis lepas (ontslag).
Berikut adalah rincian tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
- Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel)
- Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
- Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis Hakim)
- Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim)
- Wahyu Gunawan (Panitera)
- Marcella Santoso (Pengacara)
- Ariyanto Bakri (Pengacara)
- MSY (Perwakilan Korporasi Wilmar Group)
Qohar menjelaskan bahwa setelah pertemuan di Kelapa Gading, permintaan peningkatan nilai suap tersebut kemudian disampaikan kepada perwakilan korporasi. Menariknya, korporasi bersedia memenuhi permintaan tersebut dengan pembayaran dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura.