Kejagung Tetapkan Karyawan Wilmar Group sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Ekspor CPO
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang karyawan Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat berdasarkan keterangan saksi dan dokumen.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, MSY diduga terlibat dalam penyiapan uang suap senilai Rp60 miliar untuk memengaruhi proses hukum. MSY yang bekerja di divisi social security legal Wilmar Group kini telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Selain MSY, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, termasuk: - Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. - Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara. - Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi. - Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, tiga hakim yang terlibat dalam persidangan kasus ekspor CPO.
Dugaan suap ini melibatkan sejumlah pihak dengan total uang yang diduga diberikan mencapai Rp82,5 miliar. Tujuan pemberian suap tersebut adalah untuk memengaruhi putusan hakim agar terdakwa dalam kasus ekspor CPO divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging). Vonis lepas sendiri merupakan putusan yang menyatakan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.