Pengusaha Kecil AS Gugat Kebijakan Tarif Impor Trump

Kelompok pengusaha kecil di Amerika Serikat (AS) resmi mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan tarif impor tinggi yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi pelaku usaha.

Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Perdagangan Internasional AS oleh Liberty Justice Center, sebuah lembaga advokasi hukum. Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa kebijakan tarif Trump didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan kondisi darurat ekonomi. Namun, penggugat menilai bahwa syarat 'ancaman luar biasa terhadap ekonomi AS' belum terpenuhi.

Berikut beberapa poin kunci dalam gugatan tersebut: - Penyalahgunaan kewenangan: Penggugat menuduh Trump melampaui kewenangan konstitusionalnya dengan menetapkan tarif tanpa persetujuan Kongres. - Dampak ekonomi global: Kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi luas terhadap perdagangan internasional. - Pelanggaran pemisahan kekuasaan: Gugatan menyoroti bahwa penetapan tarif seharusnya menjadi wewenang legislatif, bukan eksekutif.

Selain Liberty Justice Center, organisasi lain seperti New Civil Liberties Alliance (NCLA) juga telah mengajukan gugatan serupa. NCLA mewakili Simplified, sebuah perusahaan Florida yang terdampak langsung oleh tarif impor produk China. Andrew Morris, penasihat senior NCLA, menegaskan bahwa kebijakan Trump telah mengganggu stabilitas hukum dan merugikan banyak pelaku usaha.