Pemilik UD Sentosa Seal Dianggap Lalai Penuhi Panggilan Disnaker Surabaya

Surabaya – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya mengungkapkan bahwa pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, tidak memenuhi panggilan resmi yang telah dikeluarkan pihaknya pada 5 November 2024. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan dari mantan karyawan perusahaan tersebut, Nila Handiyarti, yang mengklaim ijazahnya ditahan oleh perusahaan.

Menurut Kepala Disnaker Surabaya, Achmad Zaini, surat pemanggilan telah dikirim ke alamat pergudangan perusahaan di kawasan Margomulyo Sari Mulia Permai Blok H-14. Namun, Diana membantah bahwa alamat tersebut benar dan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. "Dia menyatakan kami salah alamat, padahal itu berdasarkan laporan langsung dari pihak yang mengadukan," jelas Zaini saat ditemui di Kantor DPRD Surabaya.

Lebih lanjut, Zaini menegaskan bahwa Diana juga menyangkal tuduhan penahanan ijazah karyawan. "Dia mengaku tidak mengenal Nila sebagai mantan karyawannya dan tidak mengetahui keberadaan ijazah tersebut," tambahnya. Klaim ini bertolak belakang dengan pernyataan Nila yang bersikeras bahwa ijazahnya masih berada di bawah kepemilikan perusahaan.

  • Pemanggilan resmi oleh Disnaker Surabaya pada 5 November 2024
  • Penolakan alamat oleh pemilik perusahaan
  • Penyangkalan terkait penahanan ijazah
  • Ketidakjelasan status ijazah mantan karyawan

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, turut meminta kejelasan atas kasus ini setelah muncul informasi bahwa 31 ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal diduga ditahan. Namun, Diana kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik tersebut. "Saya tidak pernah menahan atau menitipkan ijazah siapa pun," tegasnya.