Polisi Ungkap Rantai Pungli Sampah oleh Mantan Tenaga DLHK Pekanbaru

Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan sampah yang melibatkan mantan tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Tindakan ini diduga menghasilkan keuntungan ilegal hingga puluhan juta rupiah per bulan.

Berdasarkan investigasi, tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan pegawai DLHK dan sopir angkutan sampah ilegal. Modus operandi yang terungkap meliputi:

  • Pembuangan sampah di lokasi tidak resmi, seperti Jalan Siak II dan Jalan Usaha, yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
  • Pungutan retribusi sampah ilegal oleh mantan THL DLHK tanpa izin operasional.
  • Kolusi dengan badan usaha swasta untuk menghindari pembayaran retribusi resmi ke pemerintah kota.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa para pelaku memanfaatkan celah dalam sistem pengangkutan sampah. "Mereka menjalankan usaha mandiri tanpa izin DLHK, sehingga sampah dibuang sembarangan untuk menekan biaya," jelas Jeki. Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyoroti keterlibatan eks THL yang masih aktif memungut biaya secara ilegal. "Laporan menunjukkan satu pelaku bisa meraup Rp50–70 juta per bulan," ungkapnya.

Pemerintah kota dan kepolisian kini berupaya menertibkan sistem pengelolaan sampah untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Lokasi penumpukan sampah yang sempat viral telah dibersihkan.