Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam proses tender proyek tersebut.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berjalan. "Saya telah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai untuk mematuhi aturan. Pelanggaran hanya akan berujung pada konsekuensi hukum," tegas Benyamin dalam keterangan pers. Ia juga menegaskan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi Kadis LH yang kini kosong.

Modus Operandi Korupsi

Berdasarkan investigasi Kejati Banten, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan pihak swasta, PT EPP (inisial SYM), untuk memenangkan tender proyek pengelolaan sampah. Berikut adalah rincian modus operasinya:

  • Manipulasi KBLI: PT EPP awalnya hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah. Wahyunoto meminta SYM untuk memodifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut agar mencakup pengelolaan sampah.
  • Pembagian Proyek: Proyek senilai Rp75,9 miliar dibagi menjadi dua bagian:
  • Pengangkutan sampah: Rp50,7 miliar
  • Pengelolaan sampah: Rp25,2 miliar
  • Pembuatan Perusahaan Bodong: Kedua tersangka mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor. Direktur operasional CV BSIR adalah Sulaeman, tukang kebun pribadi Wahyunoto, sementara Agus Syamsudin ditunjuk sebagai direktur utama.

Dampak Korupsi

Karena PT EPP dan CV BSIR tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan sampah, sampah dari Tangsel akhirnya dibuang ke lokasi ilegal di Rumpin (Bogor), Gintung, Jatiwaringan (Tangerang), dan Cilincing (Bekasi). Wahyunoto dibantu oleh Zeky Yamani, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel, untuk mengatur pembuangan ilegal ini.

Kejati Banten menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh nyata kolusi antara oknum pejabat dan swasta yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap Wahyunoto dan SYM akan terus dilanjutkan untuk menegakkan keadilan.