Skandal Pencucian Uang Rp 2,2 Triliun: Aliran Dana Perusahaan Surya Darmadi hingga ke Singapura dan Australia

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana senilai Rp 2,2 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) oleh tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group milik pengusaha Surya Darmadi. Dana tersebut didapatkan dari praktik penyerobotan lahan hutan di Riau yang dilakukan oleh lima perusahaan dalam grup tersebut, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Menurut surat dakwaan, dana ilegal tersebut dialirkan melalui berbagai mekanisme, termasuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, dan penyetoran modal ke perusahaan induk PT Darmex Plantation. Selanjutnya, dana tersebut disalurkan ke sejumlah perusahaan lain, termasuk PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, dan PT Alfa Ledo. Aliran dana terbesar mencapai Rp 1,945 triliun ke PT Asset Pacific, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan bisnis Surya Darmadi.

Berikut beberapa penggunaan dana hasil korupsi yang terungkap: - Pembelian aset mewah: Apartemen, rumah susun, dan lahan di dalam dan luar negeri. - Investasi bisnis internasional: Pendirian perusahaan trading minyak sawit (CPO) di Singapura melalui Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd, serta akuisisi perusahaan properti di Australia (Asset Pacific Pty Ltd dan Palma Pacific Pte Ltd). - Pembelian alat transportasi: Kapal tongkang, kapal Royal Palma, tug boat, dan helikopter melalui PT Dabi Air Nusantara, yang 25% sahamnya berbentuk helikopter milik Surya Darmadi.

Kejaksaan Agung mendakwa ketujuh perusahaan tersebut melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara dan kompleksitas aliran dana ilegal yang melibatkan sejumlah entitas bisnis di dalam dan luar negeri.