KPK Periksa Empat Pejabat KONI Jatim dalam Operasi Penggeledahan Kasus Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/4/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun 2021-2022.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK memeriksa empat orang staf KONI Jatim yang meliputi:

  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Dua staf pendukung lainnya

Menurut Muhammad Nabil, Ketua KONI Jatim, pemeriksaan dilakukan sesuai dengan kompetensi dan jabatan masing-masing pejabat. "Proses pemeriksaan berfokus pada konfirmasi dokumen dan surat keputusan yang berkaitan dengan jabatan mereka," jelas Nabil kepada awak media di lokasi kejadian.

Nabil menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK. Namun, ia enggan merinci lebih jauh mengenai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat staf tersebut. "Kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku," tambahnya.

Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Investigasi ini juga bertujuan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di sektor olahraga.