Kebijakan Revitalisasi Penjurusan SMA Dapat Dukungan Mayoritas Publik

Kebijakan revitalisasi penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diusulkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapatkan respons positif dari masyarakat. Survei terbaru menunjukkan bahwa 74,3% dari 167 responden menyetujui rencana tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini juga akan disertai dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mencakup mata pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia dan Matematika. "Dengan penjurusan, siswa dapat memilih mata pelajaran sesuai minat mereka, seperti Fisika, Kimia, atau Biologi untuk jurusan IPA, serta Akuntansi dan lainnya untuk jurusan IPS," jelas Mu'ti dalam sebuah forum diskusi.

Pro dan Kontra di Kalangan Pendidikan

  • Pihak yang Kontra:
  • Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan ini terburu-buru dan kurang didukung kajian akademik yang mendalam. Menurut Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, setidaknya dibutuhkan waktu enam tahun untuk mengevaluasi efektivitas kurikulum sebelum menerapkan perubahan besar.
  • Bukik Setiawan, pengamat pendidikan dari Guru Belajar Foundation, menyatakan bahwa kebijakan ini berisiko tinggi secara teknis dan filosofis. Ia menegaskan bahwa reformasi pendidikan seharusnya bersifat reflektif, bukan politis.

  • Pihak yang Pro:

  • Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung penuh kebijakan ini. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, berpendapat bahwa penjurusan memungkinkan siswa fokus pada bidang yang diminati, sehingga menghasilkan keahlian yang lebih mendalam.
  • Komisi X DPR juga menyambut positif rencana tersebut. Anggota Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya layanan konseling sejak jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk membantu siswa membuat keputusan yang matang dalam memilih jurusan.

Langkah Selanjutnya

Kemendikdasmen saat ini masih dalam proses penggodokan detail kebijakan, termasuk mekanisme penjurusan dan persiapan infrastruktur pendukung. Publik dapat menyampaikan pendapat mereka melalui platform khusus yang disediakan untuk berkontribusi dalam diskusi kebijakan pendidikan.