Delapan RUU Strategis Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Revisi UU Narkotika dan Regulasi Pidana Mati
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menetapkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Selain itu, terdapat tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disusun sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan regulasi-regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional. "Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan semua regulasi ini dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta.
Berikut daftar lengkap RUU prioritas 2025: - RUU Narkotika dan Psikotropika: Revisi menyeluruh untuk memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkoba - RUU Hukum Acara Perdata: Penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa perdata - RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Perlindungan sistem digital nasional dari ancaman siber - RUU Perubahan UU Kepailitan: Penyesuaian regulasi penundaan kewajiban pembayaran utang - RUU Jaminan Benda Bergerak: Pengaturan sistem jaminan untuk aset bergerak - RUU Grasi dan Rehabilitasi: Penyempurnaan mekanisme pengampunan hukum - RUU Pelaksanaan Pidana Mati: Standar prosedur eksekusi pidana mati - RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana: Harmonisasi sanksi pidana dalam berbagai UU dan Perda
Untuk tiga RPP turunan KUHP, pemerintah telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Penyusunan regulasi turunan ini dinilai penting untuk menjamin implementasi KUHP yang efektif.