Kewaspadaan Publik terhadap Eksploitasi Profesi Medis dalam Tindak Kekerasan Seksual
Jakarta – Pemerintah melalui Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menyerukan kewaspadaan publik terhadap potensi penyalahgunaan profesi medis sebagai alat kejahatan seksual. Seruan ini muncul menyusul terungkapnya kasus Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Menurut Veronica, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan juga mencerminkan kerentanan sistemik dalam perlindungan korban kekerasan seksual. "Kekerasan seksual meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik maupun psikologis. Korban membutuhkan pendampingan jangka panjang untuk memulihkan kepercayaan diri dan masa depan mereka," tegasnya dalam kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Kasus Priguna bukanlah yang pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu, sejumlah oknum dari berbagai profesi, termasuk aparat penegak hukum dan akademisi, juga terlibat dalam tindakan serupa. Veronica menegaskan, "Ini adalah fenomena gunung es. Setiap kasus harus ditindak tegas untuk mencegah efek domino pada korban berikutnya."
- Modus Operandi: Pelaku dikabarkan memanipulasi prosedur medis seperti crossmatch darah untuk mengelabui korban.
- Korban Tambahan: Terdapat dua orang lain yang melaporkan pengalaman serupa dengan modus yang sama.
- Dampak Psikologis: Trauma jangka panjang menjadi fokus utama dalam pemulihan korban.
Pihak berwenang kini tengah mengusut tuntas kasus ini sembari mendorong langkah-langkah pencegahan, termasuk edukasi publik tentang mekanisme pelaporan kekerasan seksual.