Pasangan Kekasih Terjaring Ops Narkoba di Buleleng, Terlibat Jaringan Sabu dan Prostitusi Online
Buleleng – Seorang wanita berinisial AC (25) bersama kekasihnya, RS, ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kubutambahan, Buleleng, Bali. Selain diduga sebagai pengedar narkotika, AC juga diketahui aktif dalam praktik prostitusi online melalui platform MiChat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, pasangan ini mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Denpasar untuk kemudian dijual kembali di kawasan Singaraja. "AC membawa sabu dari Denpasar ke Singaraja, sebagian dipakai sendiri, sebagian lagi dijual," jelas Sukaryawan dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Operasi penangkapan ini digulirkan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman RS. Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengungkapkan bahwa RS kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. "Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan pada Kamis (10/4/2025) dan berhasil menangkap kedua tersangka," ujar Ari Herawan.
Barang bukti yang diamankan antara lain: - Pipet kaca berisi residu sabu (2,42 gram bruto) - Bong dan korek api - Dua bendel plastik klip kosong bekas sabu - Ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu
Keduanya kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.