Gugatan Kejagung: Lima Perusahaan Kelapa Sawit Rugikan Negara Rp78,6 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mendakwa lima perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group milik pengusaha Surya Darmadi atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kelima perusahaan tersebut dituding menyebabkan kerugian negara mencapai Rp78,6 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan USD7,8 juta, serta kerugian perekonomian nasional senilai Rp73,9 triliun.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat meliputi: - PT Palma Satu - PT Seberida Subur - PT Banyu Bening Utama - PT Panca Agro Lestari - PT Kencana Amal Tani

Menurut keterangan jaksa, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan alih fungsi lahan hutan negara secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Proses ini diduga melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu, H Raja Thamsir Rachman, yang memberikan izin lokasi meski perusahaan tidak memiliki izin prinsip. "Lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan negara," tegas jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kerugian keuangan negara muncul karena negara tidak menerima berbagai hak dari pemanfaatan sumber daya hutan, termasuk: - Provisi sumber daya hutan - Dana reboisasi - Denda eksploitasi - Biaya penggunaan kawasan hutan

Selain itu, jaksa juga menghitung kerugian ekonomi makro yang timbul dari aktivitas ilegal ini. Laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada menyebutkan dampak negatif terhadap rumah tangga dan dunia usaha mencapai Rp73,9 triliun. Perhitungan ini mencakup biaya pemulihan kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi ekonomi berkelanjutan.

Kelima perusahaan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal-pasal terkait lainnya. Dalam persidangan, perusahaan-perusahaan tersebut diwakili oleh kuasa hukum mereka, sementara Surya Darmadi sendiri hadir sebagai terdakwa mewakili dua perusahaan lainnya yang terlibat dalam kasus pencucian uang.