Pemerintah Mulai Susun DIM untuk Revisi KUHAP dengan Libatkan Lembaga Penegak Hukum
Jakarta — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini tengah mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah awal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan DIM ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum pembahasan resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami sedang menyusun DIM terlebih dahulu di internal Kemenkumham. Selanjutnya, akan ada rapat koordinasi dengan MA, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk memperoleh perspektif mereka," jelas Supratman dalam keterangannya di Jakarta.
Revisi KUHAP dipastikan tidak akan mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga penegak hukum. "Tupoksi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan tidak akan banyak berubah. Fokus revisi lebih pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk penerapan restorative justice," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP belum dimulai secara resmi karena DPR masih dalam masa reses. "Saat ini belum ada penetapan alat kelengkapan dewan yang akan menangani revisi ini. Pembahasan baru akan dimulai setelah masa sidang berikutnya," ujar Puan. Ia juga menegaskan bahwa pertemuan dengan berbagai pihak sejauh ini hanya bertujuan untuk menghimpun aspirasi publik, bukan tanda dimulainya proses revisi.
Meskipun DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUHAP, penunjukan panitia kerja atau komisi khusus untuk membahasnya masih menunggu keputusan pada sidang mendatang.