Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Sidang Penentuan Kelayakan Akan Digelar Juni 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengonfirmasi jadwal sidang ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP yang saat ini ditahan di Singapura. Sidang pendahuluan untuk menentukan kelayakan ekstradisi tersangka akan digelar pada Juni 2025.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, menyatakan bahwa pihaknya berharap tidak ada upaya perlawanan dari tim hukum Tannos agar proses ekstradisi dapat berjalan lancar. "Kami optimis jika tidak ada keberatan dari pihak terkait, penetapan ekstradisi dapat segera dilaksanakan," ujar Widodo dalam keterangan pers di Jakarta.

Berikut perkembangan terbaru dalam kasus ini: - Sidang committal hearing dijadwalkan pada 23 Juni 2025 - Pemerintah Singapura telah berkomitmen membantu proses ekstradisi - Dokumen pendukung tambahan sedang dipersiapkan untuk dikirim sebelum 30 April 2025

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi permintaan dokumen tambahan dari otoritas Singapura. "Kami sedang memproses dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai permintaan pihak Singapura," jelas Supratman tanpa merinci lebih lanjut mengenai jenis dokumen yang diminta.

Proses ekstradisi ini menjadi yang pertama kalinya antara Indonesia dan Singapura pasca penandatanganan perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk membawa Tannos kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.