MTI Usul Kemenhub Pimpin Koordinasi Implementasi Revisi UU LLAJ

MTI Usul Kemenhub Pimpin Koordinasi Implementasi Revisi UU LLAJ

Desakan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditunjuk sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang direvisi, mengemuka dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Usulan ini disampaikan Sekretaris Jenderal MTI, Haris Muhamadun, kepada Komisi V DPR RI sebagai masukan penting dalam proses pembahasan revisi UU LLAJ. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Gedung DPR RI pada Kamis, 6 Maret 2025.

Haris berpendapat bahwa beban tanggung jawab terbesar dalam sektor transportasi jalan berada di pundak Kemenhub. Oleh karena itu, menurutnya, Kemenhub menjadi pilihan paling tepat untuk memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Ia pun berharap agar revisi UU LLAJ mendatang secara eksplisit mencantumkan kewenangan Kemenhub dalam hal ini, memastikan terwujudnya sinkronisasi kebijakan yang efektif dan efisien.

Lebih lanjut, Haris menyoroti perbedaan signifikan dalam struktur regulasi antara UU LLAJ dengan undang-undang sektor transportasi lainnya. Ia mencontohkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ketiga undang-undang tersebut secara tegas menyatakan penguasaan negara atas sektor masing-masing serta peran pemerintah sebagai pembina. Namun, kejelasan tersebut tidak ditemukan dalam UU LLAJ, khususnya Pasal 5, yang hanya menyebutkan tanggung jawab negara atas lalu lintas dan angkutan jalan serta pembinaan oleh pemerintah. Hal ini menimbulkan ambiguitas dan potensi tumpang tindih.

Ketidakjelasan peran koordinator dalam UU LLAJ berdampak pada keterlibatan beragam kementerian dan lembaga dalam regulasi transportasi jalan, tanpa adanya otoritas tunggal yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan koordinasi. Haris menjabarkan beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat, antara lain:

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Kementerian Perindustrian
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Kepolisian Republik Indonesia
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ketiadaan koordinator, menurut Haris, berpotensi menimbulkan inefisiensi dan bahkan konflik dalam implementasi regulasi. Dengan menetapkan Kemenhub sebagai koordinator, diharapkan sinkronisasi dan efisiensi pelaksanaan UU LLAJ dapat tercapai, menghindari tumpang tindih dan memastikan terwujudnya sistem transportasi jalan yang terintegrasi dan efektif. Revisi UU LLAJ, oleh karena itu, dipandang sebagai momentum penting untuk mengatasi permasalahan ini dan menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas dan terstruktur.