Pemerintah Indonesia Berkomitmen Lindungi WNI yang Ditahan di Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada Aditya Wahyu Harsono, Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS). Aditya ditangkap setelah visa mahasiswanya dicabut secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menkumham Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perlindungan terhadap WNI merupakan kewajiban konstitusional yang tidak dapat diabaikan. "Kami akan memastikan bahwa hak-hak Aditya sebagai WNI terlindungi. KJRI setempat telah diinstruksikan untuk memberikan pendampingan hukum," tegas Supratman dalam keterangan resmi di Jakarta.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini: - Status Kewarganegaraan: Proses verifikasi status kewarganegaraan Aditya sedang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Paspor (Imipas). - Proses Hukum: Aditya ditangkap oleh ICE pada 27 Maret 2025 di tempat kerjanya di Marshall, Minnesota. - Riwayat Pendidikan: Aditya menyelesaikan studi Master di bidang bisnis di Southwest Minnesota State University pada 2023. - Status Keluarga: Aditya menikah dengan warga negara AS dan memiliki seorang putri berusia 8 bulan. Saat ini, ia sedang dalam proses pengajuan green card.
Pengacara Aditya, Sarah Gad, mengungkapkan bahwa kliennya tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan visa mahasiswa sebelum penangkapan terjadi. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak-hak WNI di luar negeri dan prosedur hukum yang diterapkan oleh otoritas AS.