Guru Olahraga di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Intimidasi terhadap Siswa
Lumajang - Seorang guru olahraga di Sekolah Dasar Negeri wilayah Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswanya. Pelaku yang berinisial J (45) tidak hanya melakukan perbuatan asusila, tetapi juga diduga melakukan intimidasi terhadap korban.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka melakukan aksinya melalui panggilan video dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban, seorang siswi berusia 13 tahun berinisial N. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman berupa penahanan nilai mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) jika korban membocorkan perbuatan tersebut.
Berikut kronologi yang terungkap berdasarkan pemeriksaan: - Pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sebagai imbalan. - Melalui pesan WhatsApp, tersangka secara terang-terangan mengancam untuk tidak memberikan nilai jika aksinya diketahui pihak lain. - Korban sempat menyetujui permintaan pelaku karena tekanan psikologis.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan sedang menjalani proses hukum. Kasus ini dikenakan pasal ganda, yaitu: - Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. - Pasal 36 jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.