Sekuriti Mal di Bekasi Ditangkap Atas Tuduhan Pembunuhan Berencana terhadap Pengemudi Ojol
Sekuriti Mal di Bekasi Ditangkap Atas Tuduhan Pembunuhan Berencana terhadap Pengemudi Ojol
Tragedi pembunuhan yang menggemparkan terjadi di Kota Bekasi. MAW (39), seorang pengemudi ojek online, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Jalan Nusa Penida III, Aren Jaya, Bekasi Timur pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 20.30 WIB. Korban ditemukan terbungkus tikar dan kasur, menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan jasadnya. Hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan: pelaku pembunuhan adalah teman masa kecil korban sendiri, HJ (43), seorang petugas keamanan di sebuah mal di wilayah tersebut.
HJ, yang diketahui menginap di rumah korban selama sebelas hari sebelum kejadian, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya. Selama masa menginapnya, pelaku kerap pulang lebih awal daripada korban yang biasanya baru tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Insiden berdarah itu berawal pada Kamis, 27 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, saat HJ terbangun dan mendapati MAW sudah pulang dan tertidur pulas di ruang tamu. Namun, niat jahat muncul keesokan harinya, Jumat sekitar pukul 05.30 WIB, ketika HJ kembali terbangun dan melihat korban masih tertidur. Motifnya? Keinginan untuk menguasai harta benda korban, berupa sepeda motor, uang, dan telepon seluler.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, HJ yang didorong oleh motif ekonomi, mengambil sebilah kayu dari dapur rumah korban. Dengan keji, ia memukul kepala korban bagian kanan sebanyak enam kali hingga korban tewas. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga memukul perut kanan korban. Setelah memastikan korban meninggal dunia, HJ menyeret jasad MAW ke belakang rumah dan menutupinya dengan tikar dan kasur sebagai upaya menghilangkan jejak kejahatan tersebut.
Upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan terus dilakukan pelaku. Kayu yang digunakan sebagai senjata diletakkan kembali ke tempat semula. Kemudian, HJ membuang telepon seluler dan tas milik korban ke sungai di kawasan Aren Jaya. Sepeda motor korban digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari selama bekerja sebagai sekuriti. Kejahatan ini terungkap setelah teman korban, AGP (38), merasa curiga karena beberapa hari tidak mendapat kabar dari MAW. Bersama seorang teman lainnya, HW, AGP mengecek kondisi MAW di rumahnya dan menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap HJ. Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mendukung proses hukum yang berjalan.
Kronologi Singkat:
- 27 Februari 2025, pukul 23.30 WIB: HJ melihat MAW tertidur.
- 28 Februari 2025, pukul 05.30 WIB: HJ timbul niat untuk membunuh dan mencuri.
- 28 Februari 2025: HJ membunuh MAW dengan memukul kepala dan perut korban menggunakan kayu.
- 28 Februari 2025: HJ menyembunyikan jasad MAW dan membuang barang bukti.
- 3 Maret 2025, pukul 20.30 WIB: Jasad MAW ditemukan oleh temannya.
- 6 Maret 2025: HJ ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan.