Pemerintah Dorong Fleksibilitas Aturan TKDN untuk Tingkatkan Daya Saing Industri
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revisi terhadap regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar lebih adaptif dan mendukung iklim investasi. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri nasional di kancah global, sekaligus menarik minat investor yang selama ini terhambat oleh ketentuan yang dinilai terlalu ketat.
"Kebijakan TKDN perlu disesuaikan dengan realitas industri. Kami mendorong pendekatan yang lebih fleksibel, mungkin dengan sistem insentif sebagai alternatif," tegas Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, awal April 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Dampak pada Industri Otomotif
- Produsen CBU: Pelonggaran TKDN berpotensi menguntungkan merek seperti Nissan yang masih mengimpor kendaraan dalam bentuk utuh (Completely Build Up/CBU), termasuk model Serena e-Power.
- Respons Pelaku Usaha: Bima Aristantyo, Head of Sales and Product Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI), menyatakan pihaknya menunggu kejelasan regulasi sebelum mengambil langkah strategis. "Kami akan menyesuaikan kebijakan produk begitu aturan teknis seperti target TKDN 40% untuk mobil listrik resmi diterbitkan," ujarnya.
Latar Belakang Regulasi
- Kritik terhadap Kekakuan: Prabowo sebelumnya menyoroti rigiditas implementasi TKDN oleh beberapa kementerian, yang dinilai menghambat investasi. Instruksi pelonggaran telah diberikan kepada seluruh jajaran pemerintah.
- Tantangan Global: Kebijakan TKDN juga menjadi sorotan AS dalam sengketa tarif impor, dengan Indonesia dikenakan bea masuk sebesar 32% sebagai respons.
Peta Jalan TKDN Otomotif
- Kendaraan Listrik: Aturan berlaku bertahap untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (roda 2/3 dan 4) hingga 2030, dengan target TKDN maksimal 80%.
- Sektor Lain: Kewajiban TKDN tetap diterapkan secara menyeluruh di berbagai sektor industri untuk mendorong penggunaan produk lokal.