Mantan Kepala Dinas PMD Lahat Terjerat Kasus Korupsi Proyek Peta Desa Fiktif

Lahat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa tahun anggaran 2023. Tersangka pertama adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat berinisial DE, sedangkan tersangka kedua adalah Direktur CV Citra Data Indonesia berinisial AM, perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut.

Kepala Kejari Lahat, Rio Purnama, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang kuat. Sebanyak 300 saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Selain itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan uang senilai Rp1,26 miliar yang diduga merupakan hasil dari praktik korupsi dalam proyek ini.

Berikut adalah rincian kasus yang diungkap oleh Kejari Lahat: - Proyek Fiktif: DE diduga membuat kegiatan pembuatan peta desa yang tidak pernah dilaksanakan. - Pelanggaran Hukum: DE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B UU yang sama. Sementara itu, AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 UU tersebut. - Kerugian Negara: Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat selama 20 hari, mulai 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.