Gugatan Kejagung: Konsesi Sawit Ilegal Grup Duta Palma Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara mencapai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta akibat alih fungsi lahan hutan ilegal oleh lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group milik pengusaha Surya Darmadi. Kerugian ekonomi nasional ditaksir mencapai Rp73,9 triliun akibat praktik korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini.

Lima perusahaan terdakwa – PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani – diduga melakukan penyerobotan lahan hutan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sejak periode kepemimpinan mantan Bupati Raja Thamsir Rachman. Menurut surat dakwaan, izin lokasi perkebunan sawit diterbitkan tanpa memenuhi syarat perizinan prinsip, padahal kawasan tersebut berstatus hutan lindung.

Dampak kerugian negara meliputi: - Hilangnya penerimaan negara dari provisi sumber daya hutan - Kerugian dana reboisasi dan denda eksploitasi - Biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan ekosistem

Analisis Universitas Gadjah Mada (UGM) membeberkan dampak ekonomi makro dari kasus ini mencapai Rp73,9 triliun, mencakup: 1. Gangguan terhadap stabilitas rumah tangga masyarakat sekitar 2. Distorsi pasar komoditas kelapa sawit 3. Kerugian sektor usaha akibat praktik persaingan tidak sehat

Perkara ini menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka utama bersama dua perusahaannya – PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific – yang didakwa melakukan pencucian uang. Proses hukum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tuntutan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.