Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Keberangkatan Umrah dan Larangan Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan serangkaian regulasi baru menyambut musim haji 2025, termasuk pembatasan waktu kedatangan jamaah umrah serta ketentuan ketat terkait akses ke kota suci Mekkah. Menurut pengumuman resmi, batas akhir kedatangan jamaah umrah ditetapkan pada 13 April 2025, sementara mereka yang sudah berada di wilayah kerajaan diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.
Berikut adalah poin-poin utama regulasi tersebut:
- Sanksi bagi Pelanggar: Perusahaan travel yang melanggar ketentuan batas waktu akan dikenakan denda hingga 100.000 Riyal, disertai tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
- Pembatasan Akses ke Mekkah: Mulai 29 April 2025, hanya pemegang visa haji atau izin resmi yang diperbolehkan memasuki Mekkah. Ekspatriat tanpa izin juga dilarang masuk sejak 23 April 2025.
- Penangguhan Izin Umrah: Platform Nusuk akan menghentikan sementara penerbitan izin umrah mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, berlaku untuk warga Saudi, negara Teluk, dan ekspatriat.
- Kebijakan Akomodasi: Selama musim haji, hotel di Mekkah dilarang menerima tamu tanpa visa haji atau izin tinggal resmi.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya otoritas Saudi untuk memastikan kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji. Jamaah calon haji Indonesia sendiri dijadwalkan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025.