Likuidasi Investree Resmi Dimulai, Lender Diimbau Segera Ajukan Klaim
Jakarta – PT Investree Radhika Jaya (Investree), perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P), secara resmi memasuki tahap likuidasi setelah pembubaran disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses ini mengacu pada ketentuan POJK 40/2024, dengan tim likuidasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemberi pinjaman (lender) dan pihak terkait lainnya diminta untuk segera mengajukan tagihan mereka secara tertulis disertai bukti sah. Pengajuan klaim dapat dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari kalender sejak pengumuman pembubaran. Berikut rincian prosedur pengajuan:
- Lokasi: Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
- Waktu: Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional), pukul 09.00–17.00 WIB.
- Alternatif: Melalui email [email protected].
Tim likuidasi terdiri dari Narendra Tarigan, Imanuel Rumondor, dan Syifa Salamah. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin usaha Investree oleh OJK pada Oktober 2024 akibat masalah gagal bayar yang berkepanjangan.
Di sisi lain, OJK masih mengejar mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana sektor jasa keuangan. OJK bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk mengajukan red notice melalui Interpol dan pencabutan paspor Gunadi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).