Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masuki Tahap Sidang di Singapura Tahun 2025

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa sidang ekstradisi terkait kasus buronan E-KTP, Paulus Tannos, akan digelar di Singapura pada Juni 2025. Sidang pendahuluan atau committal hearing dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Juni 2025 untuk menilai kelayakan permintaan ekstradisi yang diajukan Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, proses hukum tersebut sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Singapura. "Kami tidak dapat melakukan intervensi karena ini merupakan kewenangan hukum nasional Singapura. Kami hanya menunggu hasil putusan sidang," tegas Widodo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Berikut beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini: - Koordinasi dengan KPK: Kemenkumham bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura, termasuk penyempurnaan affidavit dan alat bukti pendukung. - Penyerahan Dokumen: Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej menyatakan bahwa dokumen permohonan ekstradisi telah diserahkan ke Singapura pada pekan sebelumnya. Saat ini, pihak Singapura masih melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen. - Harapan Pemerintah: Eddy Hiariej berharap tidak ada kendala dalam proses verifikasi agar ekstradisi Tannos dapat segera dilaksanakan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam skandal korupsi pengadaan E-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Proses ekstradisi ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut.