KPK Periksa Pejabat DPRD dan Staf Bupati OKU Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pemeriksaan dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Daftar Pihak yang Diperiksa: - RH (Wakil Ketua I DPRD OKU) - P (Wakil Ketua II DPRD OKU) - RV (Anggota DPRD OKU) - AA (Sekretaris Pribadi Bupati OKU Periode 2022-2024) - F (Bendahara Dinas PUPR OKU) - NH (Staf Dinas PUPR OKU) - AU, RF, dan HI (Pihak Swasta)

Menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan masih berlangsung dan difasilitasi oleh Polda Sumsel. "Kami hanya menyediakan lokasi untuk proses pemeriksaan," tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya.

Latar Belakang Kasus: Kasus ini bermula dari penagihan fee proyek oleh anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menjelang Idulfitri 2025. Fee tersebut diambil dari sembilan proyek PUPR yang telah disepakati sejak Januari 2025. KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 dan mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner.

Tersangka yang Telah Ditetapkan: 1. Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU) 2. M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU) 3. Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU) 4. Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU) 5. M Fauzi alias Pablo (Pengusaha) 6. Ahmad Sugeng Santoso (Pengusaha)