Proses Penandatanganan RUU TNI oleh Presiden Masih Menunggu Giliran

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa draf Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah sampai di meja Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, proses penandatanganan belum dilakukan karena masih menunggu antrian bersama sejumlah undang-undang lainnya yang juga memerlukan persetujuan presiden.

Supratman menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sesuai prosedur normal. "Tidak hanya satu undang-undang yang harus ditandatangani oleh presiden. Ada banyak yang harus diproses, jadi semuanya akan dilakukan secara berurutan," jelasnya saat ditemui di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai jadwal penandatanganan dapat diperoleh melalui Sekretariat Negara (Setneg).

Selain itu, Supratman memberikan penjelasan terkait kekhawatiran publik mengenai kemungkinan kembalinya dwi fungsi TNI. Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang ini tidak akan mengubah peran dasar TNI sebagai institusi pertahanan negara. "Saya pastikan tidak akan ada perubahan yang mengarah pada dwi fungsi seperti masa lalu. TNI tetap berfokus pada tugas utamanya," tegasnya.

DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). Revisi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Proses pengesahan tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, menandai langkah penting dalam pembaruan regulasi ketentaraan di Indonesia.