Komunitas Pesepeda Protes Rute Acara Gubernur yang Melanggar Aturan JLNT Casablanca

Komunitas Bike To Work (B2W) Indonesia menyampaikan protes keras terhadap rencana pelaksanaan acara bersepeda 'SilaturahRide 2025' yang akan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Acara yang dijadwalkan pada 19 April 2025 tersebut dinilai melanggar aturan karena memasukkan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca sebagai bagian dari rute resmi.

Menurut pernyataan resmi B2W, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur bersepeda bertentangan dengan peraturan yang berlaku. "JLNT Casablanca secara hukum bukanlah jalur yang diperbolehkan untuk aktivitas bersepeda. Pada 2021, kami bahkan memperjuangkan agar fungsi jalan ini dikembalikan sesuai aturan," tegas perwakilan B2W dalam rilis tertulis.

Berikut poin-poin penolakan dari B2W: - Pelanggaran hukum: Penggunaan JLNT Casablanca sebagai rute bersepeda melanggar peraturan lalu lintas - Proses tidak transparan: Konsep acara sudah final sebelum ada dialog bermakna dengan komunitas - Dualisme kebijakan: Dishub awalnya tidak merekomendasikan rute ini namun kemudian berubah sikap

Acara yang rencananya akan melewati Jalan Prof. Dr. Hamka (nama resmi JLNT Casablanca sejak 2015) ini juga menuai kritik karena dianggap bertolak belakang dengan janji kampanye Gubernur Pramono tentang penegakan hukum. "Ini ironis, karena beliau sendiri pernah menekankan pentingnya Jakarta sebagai kota yang taat hukum," tambah pernyataan B2W.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya telah memaparkan rute lengkap acara yang akan dimulai dari Balai Kota, melintasi kawasan Sudirman-Thamrin, sebelum akhirnya menuju JLNT Casablanca. Kadishub Syafrin Liputo menjelaskan bahwa akan dilakukan penutupan jalan secara situasional selama acara berlangsung.

B2W menegaskan bahwa protes mereka bukan terhadap aktivitas bersepeda itu sendiri, melainkan terhadap pemanfaatan kegiatan ini untuk melegalkan pelanggaran. "Kami mendukung Jakarta sebagai kota ramah sepeda, tetapi harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi aturan hukum," pungkas pernyataan tersebut.