Mekanisme e-TLE dan Proses Penilangan Kendaraan Prioritas di Jalur Busway

Sistem Tilang Elektronik (e-TLE) Menjadi Sorotan Setelah Menjaring Bus TransJakarta

Sebuah insiden penilangan elektronik terhadap bus TransJakarta (TransJ) yang melintas di jalur busway viral di media sosial. Pelanggaran tersebut terekam oleh kamera e-TLE pada 3 Maret 2025 pukul 08.43 WIB, dengan jenis pelanggaran berupa masuk jalur bus tanpa izin sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto 104 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Wadir Lantas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono, menjelaskan bahwa sistem e-TLE dirancang untuk mendeteksi semua pelanggaran lalu lintas tanpa memandang jenis kendaraan. "Sistem ini mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang melanggar, bukan jenis kendaraannya," tegas Argo. Setelah terdeteksi, notifikasi tilang otomatis dikirim ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

Evaluasi Sistem e-TLE untuk Kendaraan Prioritas

Argo mengakui bahwa sistem ini masih perlu penyempurnaan, terutama untuk kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan bus TransJakarta. Kendaraan tersebut dapat mengajukan sanggahan melalui WhatsApp atau website e-TLE untuk membatalkan tilang. "Jika nomor polisi sudah terdaftar di sistem, tilang akan otomatis dibatalkan," tambahnya.

Beberapa poin penting yang menjadi bahan evaluasi: - Pendaftaran nomor polisi kendaraan prioritas ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. - Pelanggaran tambahan seperti pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman atau bermain ponsel. - Mekanisme sanggahan otomatis untuk kendaraan darurat.

Kasus Serupa: Ambulans Terancam Tilang e-TLE

Sebelumnya, viral video sopir ambulans yang enggan menerobos lampu merah karena khawatir kena tilang e-TLE. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa ambulans termasuk kendaraan prioritas yang dapat mengajukan sanggahan secara online atau langsung ke posko e-TLE. "Tilang akan dibatalkan setelah verifikasi," jelas Ojo.