Pemerintah Tetapkan Skema Baru Tunjangan Kinerja untuk Dosen dan ASN di Lingkungan Kemendikti

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen yang berstatus ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti). Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025 dan mencakup tiga kategori penerima tunjangan.

Kategori Penerima Tunjangan Kinerja: - Pegawai ASN dan non-ASN yang diangkat dalam jabatan tertentu di lingkungan Kemendikti - Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja - Pegawai lain yang pengangkatannya mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Besaran tunjangan dibagi menjadi 17 kelas jabatan, dengan rentang nilai sebagai berikut:

Kelas Jabatan Besaran Tunjangan
1 Rp 2.531.250
2 Rp 2.708.250
3 Rp 2.898.000
4 Rp 2.985.000
5 Rp 3.134.250
6 Rp 3.510.400
7 Rp 3.915.950
8 Rp 4.595.150
9 Rp 5.079.000
10 Rp 5.979.200
11 Rp 8.757.600
12 Rp 9.896.000
13 Rp 10.936.000
14 Rp 17.064.000
15 Rp 19.280.000
16 Rp 27.577.500
17 Rp 33.240.000

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa kebijakan ini akan mencakup 31.066 dosen di berbagai institusi pendidikan tinggi, termasuk PTN Satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik serta pegawai di lingkungan Kemendikti.