Pemerintah Tetapkan Skema Baru Tunjangan Kinerja untuk Dosen dan ASN di Lingkungan Kemendikti
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen yang berstatus ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti). Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025 dan mencakup tiga kategori penerima tunjangan.
Kategori Penerima Tunjangan Kinerja: - Pegawai ASN dan non-ASN yang diangkat dalam jabatan tertentu di lingkungan Kemendikti - Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja - Pegawai lain yang pengangkatannya mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Besaran tunjangan dibagi menjadi 17 kelas jabatan, dengan rentang nilai sebagai berikut:
Kelas Jabatan | Besaran Tunjangan |
---|---|
1 | Rp 2.531.250 |
2 | Rp 2.708.250 |
3 | Rp 2.898.000 |
4 | Rp 2.985.000 |
5 | Rp 3.134.250 |
6 | Rp 3.510.400 |
7 | Rp 3.915.950 |
8 | Rp 4.595.150 |
9 | Rp 5.079.000 |
10 | Rp 5.979.200 |
11 | Rp 8.757.600 |
12 | Rp 9.896.000 |
13 | Rp 10.936.000 |
14 | Rp 17.064.000 |
15 | Rp 19.280.000 |
16 | Rp 27.577.500 |
17 | Rp 33.240.000 |
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa kebijakan ini akan mencakup 31.066 dosen di berbagai institusi pendidikan tinggi, termasuk PTN Satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik serta pegawai di lingkungan Kemendikti.