PAM JAYA Luncurkan Sistem Tagihan Air Progresif untuk Apartemen
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) secara resmi memperkenalkan sistem penagihan air baru yang berbasis konsumsi aktual untuk hunian apartemen. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menciptakan keadilan tarif bagi seluruh pelanggan, khususnya di sektor properti vertikal.
Sistem baru ini mulai berlaku setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM JAYA dan para pengelola apartemen pada pertengahan April 2025. Dengan perubahan ini, setiap unit hunian akan menerima tagihan sesuai volume pemakaian riil, menggantikan sistem flat rate yang telah berjalan sejak 2007.
Berikut rincian skema tarif progresif berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024: - Blok pertama: 0–10 m³ dengan tarif dasar - Blok kedua: 11–20 m³ dengan kenaikan tarif - Blok ketiga: >20 m³ dengan tarif tertinggi
Arief Nasrudin, Direktur Utama PAM JAYA, menegaskan bahwa sistem ini menghilangkan praktik tidak adil dimana penghuni apartemen sebelumnya sering dikenakan tarif blok tertinggi secara otomatis. "Melalui mekanisme pengukuran langsung, setiap residen hanya membayar sesuai volume yang benar-benar dikonsumsi," tegasnya dalam keterangan resmi.
Implementasi sistem ini juga menjamin bahwa seluruh pasokan air berasal dari infrastruktur PAM JAYA 100%, meningkatkan akuntabilitas distribusi air bersih. Perubahan kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi penggunaan air sekaligus memberikan perlindungan konsumen terhadap pembayaran yang tidak proporsional.