Enam Hasil Pemungutan Suara Ulang Kembali Diperkarakan di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menangani sejumlah gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh para peserta pemilihan kepala daerah yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara. Berikut daftar daerah yang hasil PSU-nya diperkarakan:

  • Kabupaten Siak: Irving Kahar Arifin Sugianto mengajukan gugatan pada 26 Maret 2025.
  • Kabupaten Barito Utara: Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo mengajukan gugatan pada 26 Maret 2025.
  • Kabupaten Pulau Taliabu: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi mengajukan gugatan pada 10 April 2025.
  • Kabupaten Buru: Amus Besan dan Hamsah Buton mengajukan gugatan pada 10 April 2025.
  • Kabupaten Banggai: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan gugatan pada 11 April 2025.
  • Kabupaten Kepulauan Talaud: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo mengajukan gugatan pada 14 April 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyoroti fenomena ini sebagai bentuk ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa MK harus bersikap tegas dalam memutuskan sengketa pemilu agar tidak terjadi siklus gugatan yang berulang. "Ketegasan MK sangat diperlukan untuk mencegah ketidakpastian yang berkepanjangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulfikar mengingatkan bahwa proses gugatan yang terus-menerus dapat menghambat pembentukan pemerintahan daerah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat. "Rakyatlah yang akan menanggung dampaknya jika proses ini tidak segera diselesaikan," tegasnya. Sebelumnya, MK telah memutuskan 24 daerah untuk melaksanakan PSU, terdiri dari satu pemilihan gubernur, 20 pemilihan bupati, dan tiga pemilihan wali kota.