Pemerintah Perkuat Komunikasi dengan Parpol untuk Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak terlepas dari dinamika politik sehingga memerlukan koordinasi intensif dengan partai politik.

"RUU Perampasan Aset telah disampaikan kepada DPR, namun proses pembahasannya memerlukan pendekatan politik yang matang. Kami menyadari bahwa partai politik memegang peran krusial dalam menentukan arah kebijakan ini," ujar Supratman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR guna memastikan RUU ini dapat segera disahkan. Langkah ini dianggap penting mengingat RUU Perampasan Aset memiliki implikasi luas terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Berikut beberapa poin kunci yang menjadi fokus pemerintah:

  • Koordinasi dengan Parpol: Pemerintah akan mengintensifkan dialog dengan partai politik untuk menyamakan persepsi.
  • Peran DPR: Proses legislasi sepenuhnya berada di tangan DPR, sehingga pemerintah berupaya memfasilitasi pembahasan.
  • Dampak Hukum: RUU ini diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum untuk menyita aset hasil tindak pidana.

Supratman menambahkan, meskipun pemerintah telah menyiapkan draft RUU, proses akhir tetap bergantung pada kesepakatan politik di parlemen. "Kami siap mendukung penuh, tetapi keputusan akhir ada di tangan DPR," tegasnya.