Membedah Tiga Jalur Ibadah Haji: Reguler, Khusus, dan Furoda

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Di Indonesia, terdapat tiga jalur utama untuk menunaikan ibadah haji, yakni Haji Reguler, Haji Khusus (ONH Plus), dan Haji Furoda. Ketiganya memiliki perbedaan mendasar dalam hal biaya, fasilitas, serta mekanisme pendaftaran.

Perbedaan Mendasar Ketiga Jalur Haji

1. Penyelenggara dan Kuota

  • Haji Reguler: Dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini dibagi ke seluruh provinsi di Indonesia.
  • Haji Khusus: Menggunakan kuota resmi pemerintah namun dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapatkan izin dari Kemenag.
  • Haji Furoda: Menggunakan kuota undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi dan harus diselenggarakan oleh PIHK resmi yang terdaftar di Kemenag.

2. Waktu Tunggu

  • Haji Reguler: Memiliki antrean panjang, bahkan bisa mencapai puluhan tahun di beberapa daerah.
  • Haji Khusus: Waktu tunggu lebih singkat, umumnya antara 5 hingga 9 tahun.
  • Haji Furoda: Tidak ada antrean, jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama asalkan memenuhi persyaratan.

3. Biaya

  • Haji Reguler: Biaya paling terjangkau karena mendapat subsidi pemerintah, berkisar antara Rp46,9 juta hingga Rp60,9 juta.
  • Haji Khusus: Biaya lebih tinggi, sekitar USD8.000 (setara Rp129 juta).
  • Haji Furoda: Biaya tertinggi, mulai dari USD16.500 (sekitar Rp277 juta) hingga USD25.000 (Rp420 juta).

4. Fasilitas

  • Haji Reguler: Fasilitas standar dengan akomodasi yang biasanya jauh dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
  • Haji Khusus: Fasilitas lebih nyaman, termasuk hotel yang lebih dekat dengan tempat ibadah.
  • Haji Furoda: Layanan premium dengan hotel bintang lima yang sangat dekat dengan lokasi ibadah serta layanan pribadi.

5. Proses Administrasi

  • Haji Reguler: Pendaftaran dilakukan melalui Kemenag dengan tahapan yang telah ditetapkan.
  • Haji Khusus: Dikelola oleh PIHK dengan pengawasan Kemenag.
  • Haji Furoda: Proses administrasi melalui PIHK resmi yang mengurus visa mujamalah dari Arab Saudi.

Ketiga jalur ini tetap berada di bawah pengawasan Kemenag dan tunduk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.