Ketimpangan Tunjangan Dosen PTN Picu Aksi Unjuk Rasa
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah dosen perguruan tinggi negeri (PTN) belakangan ini menyoroti ketimpangan sistem tunjangan antara dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan dosen di bawah kementerian/lembaga lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa akar permasalahan ini terletak pada perbedaan skema remunerasi antara kedua kelompok tersebut.
Dosen yang berada di bawah Kemendiktisaintek menerima tunjangan profesi, sementara rekan mereka di PTN di bawah kementerian/lembaga lain mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Perbedaan ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan dosen Kemendiktisaintek, terutama karena pejabat struktural di lingkungan kementerian tersebut terus mengalami peningkatan tukin berdasarkan indikator kinerja.
- PTN-BLU: Sebagian PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memberikan remunerasi, namun tidak semua mampu menerapkan sistem ini secara konsisten
- Status Kepegawaian: Terdapat dosen dengan status Satuan Kerja (Satker) yang jumlahnya mencapai 49 orang
- Kebijakan Baru: Perpres No. 19 Tahun 2025 akan menyamakan hak dosen untuk menerima tunjangan kinerja
Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini mencegah pembayaran ganda, dimana dosen hanya akan menerima tunjangan yang nilainya lebih besar antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.